Jumat, 11 Mei 2012

Anak Berkebutuhan Khusus


Anak berkebutuhan khusus ( Suran dan Rizzo, 1979 ) adalah anak yang memiliki perbedaan dalam beberapa dimensi penting dari fungsi kemanusiaannya. Mereka adalah yang secara fisik, psikologi, kognitif atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan / kebutuhan dan potensinya secara maksimal sehingga memerlukan penanganan yang terlatih dari tenaga profesional.
Anak berkebutuhan khusus ( Mangunsong, 2009 ) adalah anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemanusiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya. Perbedaannya meliputi : ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, fisik dan neuromuskular, perilaku sosial dan emosional, kemampuan berkomunikasi, ataupun kombinasi dua atau lebih dari berbagai hal tersebut.
Istilah :
·        Disability yaitu berkurangnya atau hilangnya fungsi organ atau bagian tubuh tertentu. Biasanya istilah ini digunakan secara bergantian dengan impairment.
·        Handicap yaitu masalah atau dampak dari kerusakan/disability atau impairment yang dialami oleh individu ketika berinteraksi dengan lingkungan.
·        At risk yaitu anak yang meskipun tidak teridentifikasi memiliki kerusakan namun berpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu.
Pendidikan khusus /  luar biasa adalah intruksi yang didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari siswa berkebutuhan khusus.
Tujuan utamanya adalah menemukan dan menitikberatkan kemampuan siswa berkebutuhan khusus.
Pendidikan khusus di Indonesia tercantum dalam UU RI No. 2 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nadsional Bab IV Pasal 32 ayat (1).
Tujuan pendidikan khusus :
1.      Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi.
2.      Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat.
3.      Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki ketrampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja.
Model Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
1.      Segregasi
Anak berkebutuhan khusus belajar dalam lingkungan yang berusia anak-anak berkebutuhan khusus juga.
Jenis : TKLB, SDLB, SMPLB, SMLB
Kelemahan :
·        Sering fokus pada apa yang tidak dapat dilakukan anak sehingga dapat menimbulkan masalah konsep diri.
·        Anak cenderung terisolasi sehingga kehilangan kesempatan untuk berinteraksi dengan teman sebaya dan belajar tentang perilaku dan keterampilan yang tepat.

2.      Integrasi
Anak berkebutuhan khusus diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan anak normal di sekolah reguler.
Bentuknya :
·        Integrasi dalam acara-acara tertentu
·        Berada dalam satu kompleks sekolah namun dengan gedung dan jadwal yang berbeda
·        Memiliki jadwal istirahat yang sama tapi tidak ada kegiatan bersama
·        Anak belajar di kelas khusus dulu, setelah dianggap siap dipindahkan ke kelas reguler
·        Anak ditetapkan di kelas khusus dan sesekali bergabung dengan kelas reguler untuk mata pelajaran tertentu

3.      Inklusi
§         Staub & Peck (1995), pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler.
§         Sapon – Sevin (O’Neil ), pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar senua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdapat di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.
Oleh karena itu ditekankan adanya restrukturasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.

Diagnosis / Pelabelan Keluarbiasaan
§         Perlu memperhatikan : sikap profesional dari orang yang melakukan identifikasi, ada kriteria yang jelas dan tidak hanya fokus pada klarifikasi tetapi juga ada masalah dan penanganan yang tepat.
§         Dampak positif : Memungkinkan anak mendapat perlakuan dan penerimaan yang tepat dari lingkungan.
§         Dampak negatif : Dapat membuat lingkungan memandang anak secara negatif, begitu juga anak memandang dirinya sendiri secara negatif.
Bentuk dan Jenis Pendidikan Anak Luar Biasa
Bentuk Pendidikan Khusus :
a.       SLB ( PP RI No. 27 Tahun 1991 ) terdiri dari TKLB, SDLB, SMPLB, SMLB.
b.      Sekolah Inklusi ( UU Sisdiknas 2003 )
Jenis SLB :
§         SLB A : Tuna Netra
Persyaratan : Keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3-7 tahun dan tidak lebih dari 14 tahun.
§         SLB B : Tuna Rungu
Persyaratan : Keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5-11 tahun.
§         SLB C  : Tuna Grahita IQ 50 – 75
SLB C1: Tuna Grahita IQ 25 – 50
Persyaratan : Keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5,5 – 11 tahun.
§         SLB D  : Tuna Daksa dengan IQ normal
SLB D1 : Tuna Daksa dengan < IQ normal
Persyaratan : Keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keterangan psikolog, umur 3 – 9 tahun.
§         SLB E : Tuna Laras
Persyaratan : Anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur 6 – 18 tahun.
§         SLB G : Tuna Ganda
Persyaratan : keterangan dari dokter dan psikolog.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar